Bawaslu Malut Bakal Periksa Oknum Anggota KPU dan Bawaslu Halsel


Ternate,ABARCE.COM--Beredar Percakapan Oknum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera  Selatan (Halsel) Via Phone. 


Dimana Para Oknum ini diduga kompak untuk memenangkan Salah satu Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut). dengan isi percakapan yang di duga Rusna Ahmad Perintahkan Ketua PPK Kecamatan Botanglomang Untuk membawa Seluruh fom C1 dan fom D kecamatan botanglomang ke kantor atau ke Darmin Haji Hasim. 


Sementara Ketua Bawaslu Hj. Masita Nawawi Gani menyebut dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan ke Bawaslu tetap ditindaklanjuti, jika laporan yang dilaporkan melibatkan jajaran Bawaslu maka tidak segan-segan menindak. 


Terkait laporan dugan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu, Hj. Masita menjelaskan tetap dikaji dan akan ditindaklanjuti, jikalau ,ada laporan terhadap jajaran Bawaslu. 


"Karena laporan yang masuk itu ada dugaan administrasi dan dugaan pelanggaran Pidana pemilu maupun kode etik," ujar Masita  pada Selasa 12 Maret 2024


Masita menegaskan bakal proses  laporan saksi partai Gerindra Sahril Abas atas dugaan pelanggaran pemilu yang diduga penyelenggara di Halsel juga ikut terlibat didalamnya.


"Secara kelembagaan, Kami akan proses, semua laporan yang masuk ke Bawaslu, untuk saat ini masih dikaji, insyaallah kalau hasil kajiannya sudah selesai nanti akan diidentifikasi," tukasnya. 


Pihaknya juga bakal proses dugaan percakapan baik Pengen maupun whatsapp komisioner KPU Rusna Ahmad yang mencuat dimedia didalamnya ada foto Ketua Bawaslu Halsel Rais Kahar. 


"Jadi foto anggota Bawaslu itu nanti kita, jika memenuhi unsur maka akan diproses, dan secara internal juga akan dipanggil jajaran kami untuk dilakukan klarifikasi," terangnya. 


Dugaan percakapan whatsApp Komisioner KPU Halsel, Rusna Ahmad sebelumnya mencuat dimedia diduga mengintruksikan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Kecamatan Botanglomang untuk mengamankan suara MA. 


Kepada PPK Botanglomang Rusna mengatakan anggota panwas itu juga ketika mau pleno diarahkan untuk tidak lagi protes hasilnya. 


"Panwas iyah-iyah saja. Bawaslu juga mau mengamankan PKB nomor satu di provinsi," isi dugaan percakapan Rusna dan oknum PPK Botanglomang melalui WhatsApp yang viral pada Jumat 1 Maret 2024 kemarin. 


Tak hanya itu, bahkan terlihat didalam percakapan ada foto Ketua Bawaslu Halsel Rais Kahar dan dugaan kuat Komisioner KPU Halsel Darmin Hi. Hasim yang dikirim ke Oknum PPK Botanglomang. 


Foto Komisioner Bawaslu dan KPU itu terlihat Rais yang berpakaian kemeja lengan panjang sedang duduk. 


Sementara Darmin diduga berbaring dengan menggunakan kaos oblong berwarna putih dan topi merah yang dikirim ke oknum PPK Botanglomang.

 

hal itu ditafsirkan sebagai upaya untuk menguatkan komitmen oknum PPK agar mengawal kepentingan caleg nomor urut satu dari PKB.


Terkait percakapan whatsapp Rusna Ahmad mengatakan bahwa tidak ada percakapan yang mengarahkan untuk mengamankan suara caleg DPRD Provinsi dari PKB nomor urut satu dapil Halsel. 


"Cek saja ke PPKnya apakah memang ada terkait arahan itu. Karna dari saya tidak ada," kata Rusna yang dikonfirmasi pada Kamis 7 Maret 2024.


Komisioner KPU dan Bawaslu yang diduga terlibat mengarahkan anggota PPK Botanglamamg mengamankan suara caleg DPRD dari PKB nomor satu pernah dijatuhi etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP) pada 2020.


Komisioner KPU yang dijatuhi etik adalah, Rusna Ahmad, M. Agus Umar, Darmin Hi. Hasim, Halid A. Rajak, Yaret Colling. Sementara Bawaslu adalah Rais Kahar selaku ketua. 


Sebagaimana yang tertuang dalam putusan perkara Nomor: 161-PKE-DKPP/XI/2020.


Kelima Komisioner KPU Halsel itu disangsi DKPP dengan dalil menolak pendaftaran pasangan calon bupati Bahrain Kasuba dan Muchlis Sangaji tanpa prosedur yang diatur didalam ketentuan PKPU tentang pencalonan kepala daerah.


"Mereka dijatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Teradu I Darmin Hasyim Ketua KPU Halsel sejak Putusan DKPP dibacakan," ujar Anggota DKPP, Dr Ida Budhiati dikutip laman resmi DKPP.


Bahkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada teradu Yaret Colling selaku Anggota KPU Halsel.


Serta menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Rusna Ahmad, Khalid A. Rajak dan Muhammad Agus Umar masing-masing sebagai Anggota KPU Halsel.


Sementara Rais Kahar dijatuhi etik oleh DKPP karena dinilai melampawi wewenang dalam kajian laporan nomor 05/LP/PB/RI/00.00/IX/2020 ketika menilai surat keterangan instasi yang berwenang sebagai Dokter praktek.


"Didalam kajian Bawaslu Halsel Rais dan dua anggota saat itu

menilai surat keterangan dari Rumah Sakit Siloam Hospital Jakarta sebagai keterangan Dokter Praktek Bukan Dari Instansi yang berwenang," tambah anggota DKPP yang tertulis dalam laman resmi DKPP. (Red)

Lebih baru Lebih lama
abarce

Formulir Kontak