Polres Halmahera Tengah Berhasil Ringkus Pengguna Narkoba


Weda, ABARCE.COM-Polisi Ringkus Seorang Pria Tersangka Pengguna Narkoba di Polres Halmahera Tengah saat sedang memakai obat terlarang di sebuah kos-kosan. Saat penggerebekan, Polisi mengamankan 1 sachet plastik klip bening sedang dan 7 sachet plastik klip bening kecil yang beberisikan Narkotika jenis Sabu sebanyak 46 Gram.

Turmang alias Emang, pria berusia 44 tahun ini tertangkap basah saat sedang mengkonsumsi obat terlarang di sebuah Kosant, di Desa Nurweda, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Urara pada hari Jum'at 23 Februari 2024 lalu.


Penggerbekan itu dilakukan Satnarkoba Polres Halmahera Tengah saat mendapat laporan dari warga sekitar. Dari tangan terduga pelaku, Polisi mengamankan 1 sachet plastik klip bening sedang dan 7 sachet plastik klip bening kecil yang beberisikan Narkotika jenis Sabu sebanyak 46 Gram.


Dalam Konferensi pers yang dilakukan Polres Halmahera Tengah pada Senin (26/2/2024). Kapolres AKBP Faidil Zikri, mengatakan bahwa terduga pelaku telah ditahan sel Polres Halteng, dan akan dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara. (Red) 

Lebih baru Lebih lama
abarce

Formulir Kontak