Suap AGK Didalami Melalui Ketua DPD Gerindra Maluku Utara


 Jakarta: ABARCE- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif

 Untuk mendalami kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara yang menyeret Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. KPK periksa dan meminta Keterangan Muhaimin Syarif.

Sebagaimana yang di sampaikan juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 5 Januari 2024 “Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” Kata Ali Fikri

KPK juga memanggil karyawan swasta Harmin Mustari hari ini. Ali belum bisa memerinci informasi yang mau diulik penyidik kepada dua saksi itu.

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan Suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara. Mereka yakni Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahi, dan pihak swasta Stevi Thomas serta Kristian Wulsan.

Sedangkan, Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak