Administrasi Janggal PT.Ara Punya Dua DIRUT


 Haltim,ABARCE-Sebagaimana diketahui bahwa Wilayah Ijin Usaha Produksi (WIUP) milik PT. Alam Raya Abadi merupakan pengambil alihan (take over) dari perusahaan lain yakni PT. Makmur Jaya Lestari sejak tahun 2010.

PT. Alam Raya Abadi merupakan perusahaan dengan status Pemilik Modal Asing (PMA) yang mana hal ini dapat dilihat dengan status IUP dan data Administrasi Hukum Umum (AHU) milik PT. Alam Raya Abadi. 

sejak tanggal 27 September 2022 PT. Alam Raya Abadi telah melakukan perubahan susunan Direksi, tercatat bahwa nama direktur utama berdasarkan data AHU adalah Mr. Wang Jeng Lei. Namun terdapat kejanggalan administrasi dimana dalam dokumen RKAB tahun 2023 yang diajukan bulan November 2022 dan telah disahkan (disetujui) Kementerian ESDM Dirjen Mineral dan Batu Bara Nomor: B-750/MB.04/DJB.M/2023 tanggal 10 Maret tahun 2023 direktur utama atas nama Mr. Liu Xun. Tentu hal ini merupakan ketidaksesuaian dokumen AHU dan RKAB.

Tak hanya itu, PT.Alam Raya Abadi juga di duga tidak memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) hal itu karena PT.Ara di duga masi menggunkan amdal PT. Makmur Jaya Lestari. sebab sampai dengan perpanjangan IUP PT. ARA tahun 2020-2027 berdasarkan SK IUP Nomor IUP 35/1/IUP/PMA/2020. PT.Ara masi menggunakan dokumen lingkungan milik PT. Makmur Jaya Lestari (MJL) tahun 2007. Padahal seharusnya PT Ara menyesuaikan nama sesuai dengan nama perseroan terbatas yakni PT.Alam Raya Abadi.

Dugaan berbagai dugaan pelanggaran lingkungan pengelolaan kawasan hutan akibat aktivitas produksi PT. Alam Raya Abadi juga harus mendapat perhatian yang serius dari dinas dan atau kementrian berwenang. 

Pasalnya jika ditinjau dari dokumen Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT. ARA yang dikeluarkan oleh Kementrian Kehutanan dan Lingkungan hidup melalui Keputusan Menteri No. SK.790/Menhut-II/2014 perubahan atas SK.424/Menhut-II/2011 ketentuan amar ke 4 (empat) poin a-t masih banyak yang dilanggar, misalnya poin h. tentang pemberdayaan masyarakat dan poin l. tentang penanggungan semua biaya akibat adanya pinjam pakai kawasn hutan. ***All*

Lebih baru Lebih lama
abarce

Formulir Kontak